Apakah bisa dipidana jika hewan peliharaan contohnya sapi ke lahan orang lain untuk makan rumput dilahan tersebut tanpa seijin pemilik lahan ?
Apakah bisa dipidana jika hewan peliharaan contohnya sapi ke lahan orang lain untuk makan rumput dilahan tersebut tanpa seijin pemilik lahan ?
Jawaban :
Terima Kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab
bahwa, menjadi sesuatu yang salah ketika hewan peliharaan tersebut membuat kerusakan pada lahan tersebut atau mengotorinya.
Karena dalam Pasal 278 KUHP. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Dan di catat juga dalam Pasal 1368 KUH Perdata bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Demikian Jawaban dari kami. Sekian dan Terima Kasih.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan