Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-11 09:34:33
Pertanahan
TENTANG HEWAN PELIHARAAN MILIK YANG DI LEPAS DI LAHAN ORANG LAIN

Apakah bisa dipidana jika hewan peliharaan contohnya sapi ke lahan orang lain untuk makan rumput dilahan tersebut tanpa seijin pemilik lahan ?

Dijawab tanggal 2023-12-13 18:55:06+07

Apakah bisa dipidana jika hewan peliharaan contohnya sapi ke lahan orang lain untuk makan rumput dilahan tersebut tanpa seijin pemilik lahan ?
 

Jawaban :

Terima Kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab 

bahwa, menjadi sesuatu yang salah ketika hewan peliharaan tersebut membuat kerusakan pada lahan tersebut atau mengotorinya. 
 

Karena dalam Pasal 278 KUHP. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Dan di catat juga dalam Pasal 1368 KUH Perdata  bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Demikian Jawaban dari kami. Sekian dan Terima Kasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.