Bisakah tanah warisan dilakukan pemecahan sertifikat? Bagaimana caranya?
Halo M. Untung Syahrizal Pahlivi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah yang terdaftar bisa dipecah menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Seperti juga tanah warisan, para ahli waris dapat melakukan pemecahan atas tanah warisan dari pewaris, dengan langkah sebagai berikut:
1. Memohon Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan
- Jika diwariskan kepada lebih dari satu orang, harus disertai dengan:
Surat tanda bukti sebagai ahli waris (wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan;
- Akta Pembagian Waris.
2. Mengajukan Permohonan Ke Kantor ATR/BPN
Diajukan ke Kantor ATR/BPN domisili dengan melampirkan dokumen antara lain:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai;
- Surat Kuasa (jika ada);
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat hak atas tanah;
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik;
- Alasan pemecahan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis