Kalau pohon roboh menimpa mobil dan motor, adakah celah hukum bagi pemilik untuk meminta ganti rugi? Jika pohon milik pemprov/pemkab/pemkot bagaimana? Jika pohon milik badan hukum (rumah ibadah, gedung perkantoran, mal dan sejenisnya)? Jika pohon milik perorangan? Mohon jawabannya. Terima kasih
Menjawab pertanyaan Anda, bila ternyata ada warga yang merasa dirugikan karena mobil tertimpa pohon yang berada di jalan atau di ruang terbuka hijau publik, warga dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah setempat. Tentunya dengan syarat bahwa pemerintah telah melalaikan kewajibannya dalam penanaman pohon sebagaimana dijelaskan di atas.
Bila upaya menuntut ganti rugi tersebut menemui jalan buntu, langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ganti rugi mobil tertimpa pohon adalah menggugat pemerintah ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan HUkum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Sedangkan untuk ganti rugi mobil tertimpa pohon dari ruang terbuka hijau privat, menurut hemat kami dapat langsung dimintakan ganti rugi kepada pemilik yang bersangkutan. Langkahnya hampir sama. Bila telah disampaikan secara baik-baik dan pemilik tetap menolak membayar ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi.
Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus serupa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006 yang amar putusannya menghukum tergugat untuk menebang pohon mangga miliknya yang ditanam di atas tanah negara/rencana badan jalan karena mengganggu dan membahayakan rumah penggugat atau perumahan yang ada di sekitarnya. Perbuatan tergugat ini merupakan perbuatan melawan hukum (hal. 13).
Dalam putusan tersebut, hakim pun mengakui bahwa kerugian tidak hanya yang riil diderita oleh penggugat, melainkan juga potensi yang mungkin timbul dan mengancam hak dan kepentingan penggugat (hal. 12).