Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat, dan kewenangan Notaris untuk membuat akta otentik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (UUJN). Dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, disebutkan bahwa Notaris merupakan pejabat umum, yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.
Namun dalam praktiknya, selain membuat akta otentik, notaris juga berwenang pula a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf a dan b UUJN
kedua bentuk akta ini yang sering disalahartikan oleh aparat penegak hukum sebagai suatu akta otentik, padahal surat bawah tangan bukanlah akta otentik, hal ini banyak menjadi masalah antara penegak hukum dan notaris, apakah jika terjadi hal yang demikian notaris berhak menolak untuk memenuhi panggilan dari penegak hukum walaupun penegak hukum belum mendapat izin dari Majelis Wilayah Notaris?
Mohon pencerahan nya, terima kasih
Pada dasarnya semua orang yang dipanggil untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum adalah wajib untuk datang dan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) KUHAP menyatakan:
Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya
Namun dalam hal memanggil seorang notaris untuk memberikan keterangan sebagai saksi maka penegak hukum wajib untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Wilayah yang akan dijawab dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, dan apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan belum ada tanggapan atas permohonan tersebut, maka Majelis Kehormatan Wilayah dianggap telah menerima permohonan sebagaimana Pasal 28 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.
Perlunya izin dari Majelis Kehormatan Wilayah bertujuan untuk memastikan tidak adanya indikasi pelanggaran kode etik Notaris sebagaimana Pasal 33 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan paparan tersebut, maka seorang notaris tidak berhak untuk menolak panggilan pemeriksaan oleh penegak hukum, melainkan hanya Majelis Kehormatan Wilayah lah yang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan dari penegak hukum dalam hal pemanggilan notaris untuk diperiksa.
Perlu diingat apabila notaris hanya melakukan pengesahan terhadap tanda tangan dan/atau membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus sebagaimana Pasal 15 Ayat (2) UUJN, maka pertanggung jawaban atas kebenaran isi akta tidak bisa dibebankan kepada notaris, sebab akta tersebut tidak dibuat oleh notaris sehingga hanya mengikat kepada para pihak yang bertanda tangan dan tidak mengikat notaris.