Mohon dapat dijawab, apakah ada UU/PP yang paling aktual yang mengatur batas luas kepemilikan tanah di Indonesia, baik untuk orang perorangan maupun badan hukum (seperti PT). Misalnya, berapa maksimal luas tanah yang diperbolehkan dimiliki oleh seseorang dan perusahaan? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan dan dipunyai perorangan ataupun badan hukum. Hak-hak atas tanah yang dimaksud yakni sebagai berikut:
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Saudara mengenai batas kepemilikan tanah, kami asumsikan bahwa hal tersebut merujuk kepada hak milik atas tanah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Jenis - Jenis Hak Atas Tanah dan yang dapat menjadi pemegangnya, hanya warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan - Badan Huku, yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, (PP 38/1963) badan-badan hukum tersebut adalah:
Menjawab pertanyaan Saudara, batas luas tanah hak milik untuk perorangan atau badan hukum di Indonesia pada dasarnya tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah/lahan terkait, di antaranya sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanhan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Permen ATR/BPN 18/2016) batas luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut:
Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
2. Tanah untuk Rumah Tinggal
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanhan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (Kepmen Agraria/BPN 6/1998) membatasi agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang tanah yang seluruhnya meliputi luas tidak lebihdari 5.000 meter persegi. Tetapi dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.
Warga negara asing (WNA) juga dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanhan Nasional Nomor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.