Assalamaualaikum wr.wb
izin bapak, terlebih dahulu perkenalkan nama saya Subdi Yarman, saya ingin bertanya terkait hibah tanah yang saya hibahkan untuk pembangunan mesjid di kampung tempat tinggal saya, namun hibah tersebut hanya sebatas lisan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, pertanyaan saya apakah hibah tersebut masih bisa dikatakan sah?
terimakasih.
Waalaikumssalam wr.wb
Halo sobat Adhyaksa terimakasih sebelumnya sudah menggunakan layanan Halo JPN
Pedoman mengenai pelaksanaan hibah menurut hukum Islam di Indonesia dapat ditemukan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki, kita sering kali melakukan praktik hibah dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk hibah yang sederhana, umumnya hanya dilakukan hanya secara lisan, namun dalam hal-hal yang besar dan berpotensi terjadinya sengketa, hibah sebaiknya dilakukan secara tulisan dan disertai dengan saksi, ada sejumlah ketentuan lain mengenai hibah yang bersinggungan dengan hukum waris dari Pasal 210 sampai dengan 214 KHI karena adanya potensi konflik atau sengketa sebagai implikasi dari hibah yang dilakukan, Sedangkan menurut KUHPerdata, penghibahan atau hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu, Undang-Undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Dalam perspektif hukum negara, hibah adalah sah di mata hukum jika dilakukan di atas akta notaris yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1682 KUH Perdata yang berbunyi tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah. Adapun bunyi Pasal 1687 KUH Perdata yang dimaksud di atas adalah Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. Dengan demikian ketentuan harus dibuatkan akta notaris dalam penghibahan bertujuan agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat oleh pihak ketiga atau orang lain, apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau pertentangan antara hibah yang dilakukan secara lisan dengan hibah yang tertulis di atas akta notaris kami berpendapat yang memiliki kekuatan hukum adalah hibah yang tertulis di atas akta notaris, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan anda apakah hibah lisan tanpa saksi dapat membatalkan hibah tertulis dengan dua orang saksi? Jawabannya adalah tidak, dalam konteks yang anda tanyakan hibah secara tertulis lebih kuat daripada hibah secara lisan karena :
Selain itu dalam Pasal 1688 KUH Perdata mengatur bahwa hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
demikian lah jawaban kami mengenai hibah secara lisan apakah masih tetap sah, semoga bisa menjadi solusi untuk masalah bapak saat ini dan membawa manfaat.