Saya berminat mengikuti lelang tanah pertanian di KPKNL. Jika nantinyasaya menang lelang, apakah bisa balik nama sertifikatnya? Mengingat tanah lelang tersebut berada di kabupaten yang berbeda dengan KTP saya? Saya sudah coba bertanya ke KPKNL katanya siapapunbisa balik nama sebagaipemenang lelang. Apakah tidak melanggar ketentuan absentee?
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Dapat kami jelaskan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tegas dilarang. Sehingga, apabila domisili saudara sesuai dengan KTP anda, yaitu berada di kabupaten yang berbeda dengan tanah pertanian objek lelang, maka secara hukum saudara tidak dapat menjadi pemilik hak atas tanah pertanian tersebut meskipun nantinya menjadi pemenang lelang.
Agar dalam praktik tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan kepemilikan tanah absentee, maka dapat dilakukan langkah antisipasi dengan melibatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat secara tegas menolak untuk melakukan pengurusan/pembuatan akta berkaitan dengan hak atas tanah, jika hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
yang menjelaskan sebagai berikut "PPAT menolak untuk membuat akta, jika Endang Putra tidak terpenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukakn dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan." Tentunya hal ini juga dapat menjadi masukan untuk lembaga pengelola lelang
bahwa dalam melaksanakan lelang terhadap suatu objek hak atas tanah, perlu diperhatikan apakah peserta lelang memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang baru, agar tidak timbul persoalan hukum, yang pada akhimya malah dapat merugikan masyarakat yang menjadi pembeli objek lelang tersebut.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan