Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-07 12:10:31
Pertanahan
TENTANG KASUS BULLYING DI SEKOLAH

Apakah perbuatan bullying di sekolah bisa di pidana ? dan dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat pelaku bullying?

Dijawab tanggal 2023-11-07 12:43:54+07
  1. Apakah perbuatan bullying di sekolah bisa di pidana ? dan dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat pelaku bullying?

Jawaban :

Perbuatan bullying di sekolah dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Dan juga dalam Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup.

Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan juga mengatur tentang hal tersebut, dimana isi dari pasal tersebut adalah jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.