Apakah perbuatan bullying di sekolah bisa di pidana ? dan dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat pelaku bullying?
Jawaban :
Perbuatan bullying di sekolah dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Dan juga dalam Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan juga mengatur tentang hal tersebut, dimana isi dari pasal tersebut adalah jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan