Sy ingin bertanya mengenai pernikahan dimana telah dilangsungkan pernikahan tetapi pernikahan tersebut tidak dicatatkan di instansi yang berwenang, hanya sebatas nikah gereja, apakah pernikahan atau perkawinan tersebut tidak sah?
Berdasarkan Putusan Mahkamah (MK) Nomor: 46/PUU-VIII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Adapun materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata anak di luar perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki, yaitu dalam hal ini seorang ayah. Selanjutnya, dalam Putusan MK tersebut dikatakan juga bahwa pencatatan hanya menjadi kewajiban administratif yang membuktikan terjadinya perkawinan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Terlebih lagi, putusan tersebut menegaskan bahwa makna pentingnya kewajiban administratif yang dimaksud adalah agar negara dapat memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu Pada dasarnya pencatatan yang dilakukan atas suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan, sehingga dengan tidak dicatatkan perkawinan tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan.