Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-11 14:51:26
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN

Sy ingin bertanya mengenai pernikahan dimana telah dilangsungkan pernikahan tetapi pernikahan tersebut tidak dicatatkan di instansi yang berwenang, hanya sebatas nikah gereja, apakah pernikahan atau perkawinan tersebut tidak sah?

Dijawab tanggal 2023-01-12 08:19:14+07

Berdasarkan Putusan Mahkamah (MK) Nomor: 46/PUU-VIII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Adapun materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata anak di luar perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki, yaitu dalam hal ini seorang ayah. Selanjutnya, dalam Putusan MK tersebut dikatakan juga bahwa pencatatan hanya menjadi kewajiban administratif yang membuktikan terjadinya perkawinan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Terlebih lagi, putusan tersebut menegaskan bahwa makna pentingnya kewajiban administratif yang dimaksud adalah agar negara dapat memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu Pada dasarnya pencatatan yang dilakukan atas suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan, sehingga dengan tidak dicatatkan perkawinan tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANADO
Alamat : Jalan Pemuda No. 4 Sario Kota Manado
Kontak : 82259759294

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.