Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-16 10:01:50
Pertanahan
HGU DAN HGB

Assalamualaikum Wr. Wb bapak/ibu, apa perbedaan HGU dengan HGB? Berapa lama jangka waktunya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-11-16 10:10:48+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudari Aldha yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.

Berdasarkan pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terdapat perbedaan antara Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Berikut perbedaanya:

  1. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. 
  • Objek tanah yang dapat diberikan HGU merupakan tanah Negara dan hanya diperuntukkan untuk pertanian, perikanan atau peternakan. 
  • Luas minimal dapat diajukan permohonan hak ini adalah 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman. Artinya luas minimum tanah yang dapat diberikan status Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah 25 hektar. 
  • Jangka waktu yang diberikan paling lama adalah 25 tahun, namun dapat diberikan paling lama 35 tahun untuk perusahaan-perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama. Perpanjangan hak ini dapat mencapai waktu paling lama 25 tahun. 
  • Subyek HGU : dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

2. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.  

  • Objek tanah yang dapat diberikan HGB antara lain Tanah Negara, HGB atas tanah Negara dapat diperbaharui dengan persyaratan tertentu, tanah dengan status hak milik (karena perjanjian), Tanah Hak Pengelolaan, dan HGB atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. 
  • Jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperbaharui lagi dengan mengajukan perpanjangan ke kantor pertanahan. 
  • Subyek HGU : dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGGAI
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.171 Kel. Luwuk, Kec.Luwuk, Kab.Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, 94712
Kontak : 82150416990

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.