Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-07 13:37:49
Hutang Piutang
PERMASALAHAN HUTANG DI BANK

apakah menunggak/tidak melakukan pembayaran di bank dapat dipidanakan? 

Dijawab tanggal 2023-09-05 08:02:54+07

Bahwa sebelum melakukan pinjaman ke Bank tentu antara Kreditur dan Debitur akan mengikatkan diri dengan melakukan perjanjian tertulis didepan notaris dan sesuai dengan Peraturan-Peraturan Hukum yang terkait, oleh karenanya jika terjadi ada pihak yang melanggar perjanjian tersebut misalnya dengan tidak melakukan pembayaran terhadap utang tersebut maka pihak yang melanggar akan menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya baik itu hukum Perdata maupun Pidana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI SELATAN
Alamat : Jalan Urip sumohadjo Km.4 no.244, makassar
Kontak : 82192384186

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.