apakah menunggak/tidak melakukan pembayaran di bank dapat dipidanakan?
Bahwa sebelum melakukan pinjaman ke Bank tentu antara Kreditur dan Debitur akan mengikatkan diri dengan melakukan perjanjian tertulis didepan notaris dan sesuai dengan Peraturan-Peraturan Hukum yang terkait, oleh karenanya jika terjadi ada pihak yang melanggar perjanjian tersebut misalnya dengan tidak melakukan pembayaran terhadap utang tersebut maka pihak yang melanggar akan menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya baik itu hukum Perdata maupun Pidana.