Selamat Sore Halo JPN Kejaksaan Padang Lawas Utara, saya Ardi ingin menanyakan seputar Hutang Piutang.
Saat ini saya memiliki masalah terkait Hutang Piutang, dua tahun yang lalu teman dekat saya meminjam sejumlah uang kepada saya dengan alasan beliau sangat membutuhkan uang tersebut. Saya merasa iba dan membantunya memberikan sejumlah uang yang beliau butuhkan dengan perjanjian bahwa uang tersebut akan dia ganti dua bulan kemudian. Pada saat sudah jatuh tempo saya menagih dan teman saya menjawab beralasan bahwasanya masih belum bisa melunasi hutangnya lalu berjanji akan membayarnya seminggu kemudian dan saya menyetujuinya.
Singkat cerita bulan berganti bulan bahkan sampai saat ini sudah lewat dua tahun hutangnya tersebut belum dibayarkan ke saya karena dia selalu menjawab sedang dalam keadaan ekonomi sulit sementara saya sangat membutuhkannya, dalam kurun waktu dua tahun ini juga tidak jarang dia berfoya-foya dalam artian sering melakukan perjalanan yang memerlukan biaya banyak namun anehnya dia mampu sementara hutangnya tidak kunjung dibayarkan.
Posisi saya sebagai teman dekatnya sudah merasa capek karena dia tidak ada iktikad baik, jadi Bapak/Ibu bagaimana saya harus menegurnya agar ia segera melunasi hutangnya? Apakah masalah ini dapat dibawa ke ranah hukum atau bisakah Polisi melakukan penagihan atas hutang tersebut?
Terima kasih
Selamat Sore Bapak Ardi, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN.
Kami akan menjawab pertanyaan terkait permasalahan Hutang-Piutang yang bapak jabarkan di atas.
Sebelumnya kami akan menjelaskan pengertian dari Hutang dan Piutang.
Utang adalah bentuk kredit atau pinjaman, baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Pinjaman atau utang wajib untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan besaran tergantung dari masing-masing kebutuhan individu atau perusahaan.
Piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman, baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun
perusahaan. Umumnya piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang anda pinjamkan kepada orang lain.
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian
pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang mempunyai utang, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kemudian, apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis, KUH Perdata merupakan aturan dasar yang harus dipatuhi para pihak.
Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji / wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.
Adapun hasil akhir dari tidak ditindaklanjuti teguran atau somasi terhadap keadaan wanprestasi ini adalah
pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan
di persidangan berdasarkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai
memenuhi prestasinya.
Semoga jawaban kami dapat membantu bapak dalam menghadapi masalah Utang-Piutang tersebut, terima kasih