Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saya Ingin bertanya kepada jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto
Apakah dalam proses pembayaran Jual beli rumah dapat dibatalkan? Dimana sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli kepada pengembang atau developer, dan apa akibat hukum pembatalan jual beli rumah tersebut? Apakah pembayaran dapat dikembalikan kepada pembeli?
Terimakasih
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara/saudari kepada Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Dalam Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris
syarat Pembatalan Jual Beli rumah dalam Pasal 22 J Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan
"PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian objek PPJB;
c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
d. jaminan pelaku pembangunan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. waktu serah terima bangunan;
g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. pengalihan hak;
j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa.
Dalam Pasal 22 L Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan Dalam hal pembatalan jual beli rumah oleh penjual atau dalam hal ini karena kelalaian pelaku Pembangunan setelah menandatangani PPJB, maka pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan ke pembeli
Namun, jika pembatalan jual-beli rumah oleh pembeli karena kelalaian pembeli setelah penandatanganan PPJB, diatur dalam Pasal 22 L Ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan:
(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.
(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.
Sekian, semoga jawaban kami memberi pencerahan
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan