Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-25 08:40:09
Pertanahan
WARISAN

Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa, saya mau berkonsultasi. Tetangga sebagai ahli waris dari sebidang tanah, karena beliau kerja diluar kota, tanah tersebut dijual kepada orang lain oleh kakaknya tanpa sepengetahuan tetangga saya. Kondisi tanah saat ini sudah dalam pemasangan patok (batas-batas) oleh pembeli. Tetangga saya bingung harus bagaimana? 

Mohon saran dan masukan bapak/ibu. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-09-25 13:04:34+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudari Sri Lawati Muangi yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai

 

Atas permasalahan tersebut, sebaiknya dilakukan langkah mediasi terlebih dahulu antara tetangga saudari dan kakak yang menjual tanah tersebut serta dihadiri pula oleh perangkat desa setempat, namun apabila langkah mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka tetangga saudari bisa melakukan upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGGAI
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.171 Kel. Luwuk, Kec.Luwuk, Kab.Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, 94712
Kontak : 82150416990

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.