Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa, saya mau berkonsultasi. Tetangga sebagai ahli waris dari sebidang tanah, karena beliau kerja diluar kota, tanah tersebut dijual kepada orang lain oleh kakaknya tanpa sepengetahuan tetangga saya. Kondisi tanah saat ini sudah dalam pemasangan patok (batas-batas) oleh pembeli. Tetangga saya bingung harus bagaimana?
Mohon saran dan masukan bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudari Sri Lawati Muangi yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai
Atas permasalahan tersebut, sebaiknya dilakukan langkah mediasi terlebih dahulu antara tetangga saudari dan kakak yang menjual tanah tersebut serta dihadiri pula oleh perangkat desa setempat, namun apabila langkah mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka tetangga saudari bisa melakukan upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan