Saya mempunyai teman yang berhutang kepada saya sebesar Rp.5 juta, namun teman saya baru membayar Rp.2 juta, sisa hutangnya Rp.3 juta, dan apabila ditagih teman saya tersebut selalu beralasan belum punya uang
Terima kasih atas pertanyaannya, menurut kami apabila sudah dilakukan penagihan namun belum juga membayar, agar dilakukan somasi untuk membayar, karena berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata maka teman Sdri. SALMA telah wanprestasi karena telah lalai dalam melakukan prestasinya
Kemudian apabila setelah di somasi tetap juga tidak membayar, maka dilakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan