Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-11 07:28:24
Pertanahan
APAKAH BISA DIKENAKAN PASAL HUKUM JIKA ADA TETANGGA YANG MEMBETON SALURAN AIR KARENA TIDAK INGIN AIR SELOKANNYA DILEWATI TETANGGA LAIN

Selamat pagi bapak tetangga saya membeton saluran air selokan karena tidak ingin air selokan kami melewati depan rumahnya, hal itu dipicu juga karena hubungan kami kurang baik. Karena saluran yang dibeton itu, air selokan menggenang di halam rumah saya, dan ketika hujan rumah saya kebanjiran karena semua air selokan dari tetangga menumpuk di rumah saya. Apa kasus ini bisa dikenakan pasal hukum? Dan jika bisa, apa langkah-langkah yang harus saya tempuh atau ambil untuk bisa membuat tetangga saya mau membongkar beton tersebut? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-07-14 06:50:16+07

Terima kasih atas kepercayaannya ibu kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.

Sebelum menjawab pertanyaan ibu maka harus ditentukan atau memahami terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum atau tidak. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Ada 4 Unsur agar gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan:  

  1. Harus ada perbuatan
  2. Ada kerugian
  3. Ada sebab akibat
  4. Ada kesalahan

Dalam Pasal 656 KUHPerdata menjelaskan “Bahwa tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.” 

Berdasarkan penjelasan diatas kami tidak dapat memastikan apakah tindakan membeton selokan merupakan pelanggaran hukum serta sanksi apa yang dapat di berikan atau menjeratnya. Karena, unsur pemenuhan perbuatan melawan hukum perlu dibuktikan.

Langkah Hukum yang dapat dilakukan, kami menyarankan diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun jika terasa sulit, bisa meminta bantuan kepada RT/RW setempat. JIka usaha tersebut juga belum membuahkan hasil, maka ibu bisa melakukan atau menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan perdata sepanjang unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Demikian Kami sampaikan, apabila ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin Demikian Kami sampaikan, ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.