Apakah kasus hukum perdata bisa menjadi pidana
Hukum perdata berfokus pada hal-hal privat, sedangkan hukum pidana berfokus pada hal publik. Pada dasarnya masalah privat tidak boleh menjadi konsumsi publik, namun di banyak kasus terkadang perkara perdata berubah menjadi perkara pidana karena ada unsur pidana yang dapat dijerat