Jika ada warga yang bangun rumah di atas tanah pemda, bagaimana jika suatu saat pemda meminta untuk di kosongkan? Apakah pemda perlu ganti rugi ke warga yg bangun rumah tersebut?
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN
Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut,
Ketentuan-ketentuan pokok tentang pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA berlaku sejak tanggal 24 September 1960dan sejak saat itu berlakulahhukum tanah nasional.
Dalam hak penguasaan atas tanah terdapat kewenangan, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat,yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.Dalam hak penguasaan atas tanah terdapat kewenangan yang dapat dilakukan, kewajiban yang harus dilakukan, dan larangan yang tidak boleh dilakukan bagi pemegang haknya.dan larangan yang tidak boleh dilakukan bagi pemegang haknya.
Hak-hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara.
Kepemilikan pemerintah daerah atas lahan negara diberikan Hak Pengelolaan oleh Kementrian BPN berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tercipta jenis hak baru yang disebut hak pengelolaan. Hak pengelolaan berasal dari konversi hak penguasaan atas tanah negara dan Hak penguasaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953, Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1966 mewajibkan kepada Daerah Swatantra untuk mendaftarkan Hak Pengelolaannya kepada Kantor Pendaftaran Tanah melalui mekanisme penegasan konversi. Dalam perkembangannya, Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan bahwa hak pengelolaan termasuk salah satu obyek pendaftaran tanah.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUPA menetapkan bahwa bersumber dari hak menguasai Negara atas tanah ditentukan macamnya hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, serta badan-badan hukum. Hak atas tanah dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang perorang dari warga Negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, beberapa orang secara bersama-sama, badan hukum Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, dan badan hukum privat atau badan hukum publik yang pemberian hak untuk menguasai lahan negara tersebut sesuai dengan tengat waktu tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang baik berupa Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dll, yang diterbitkan oleh BPN.
Jika warga yang mendirikan bangunan diatas lahan kepemilikan pemerintah daerah tanpa memiliki perolehan hak dari pemerintah daerah berupa perjanjian dan kepemilikan hak sebagaimana tersebut diatas pemerintah daerah selaku pihak yang Berhak dan yang menguasai Objek lahan tersebut sewaktu-waktu dapat melakukan penggusuran atas bangunan milik warga diatas lahan milik negara tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.