Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, apakah ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal pembagian warisan dan apa saja jenis pembagian harta warisan menurut Hukum Indonesia? atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Pembagian warisan secara perdata pada pasal Pasal 830 KUH Perdata, pembagian harta warisan baru bisa dilakukan bila terjadi kematian. Dengan kata lain, bila pemilik harta masih hidup, harta yang ia miliki tidak dapat dialihkan melalui ketentuan waris.
Pembagian warisan menurut hukum perdata dilakukan berdasarkan golongan ahli waris berikut:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata) Suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris berhak menerima warisan, masing-masing sebesar seperempat bagian.
Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris, golongan ini berhak mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri dan anak. Setiap ahli waris berhak mendapat seperempat bagian. Orang tua tidak boleh mendapat warisan kurang dari seperempat bagian.
Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris, golongan ini berhak mendapatkan warisan bila pewaris tidak mempunyai saudara kandung. Pihak-pihak yang termasuk golongan ini misalnya, kakek dan nenek dari ayah dan ibu pewaris. Pembagiannya dipecah menjadi setengah bagian untuk garis ayah dan setengah bagian untuk garis ibu.
Golongan IV: paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Jadi merujuk pertanyaan dari pemohon bahwa Hukum Perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan. Ketentuan yang berlaku adalah, bila ahli waris golongan pertama masih ada, maka menutup hak anggota keluarga lainnya, baik dalam garis lurus ke atas atau ke samping. Selain itu, golongan ahli waris yang derajatnya lebih tinggi menutup golongan yang derajatnya lebih rendah. Pembagian warisan adalah proses yang tidak sederhana. Bila terjadi sengketa dalam proses ini, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Penetuan hukum waris tergantung pada agama yang dipeluk para pihak, apabila pemohon beragama islam maka tunduk kepada hukum waris islam sedangkan apabila pemohon beragama lain maka tunduk terhadap hukum perdata (BW)
Dengan demikian, kami ucapkan Terimakasih.