Selamat Siang Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Kotamobagu. Izin Bertanya, jadi orang tua saya memiliki tanah, beberapa waktu lalu tanah tersebut dikapling menjadi beberapa bidang tanah dan dijual oleh temannya saat membuka tanah tersebut. Saya mewakili orang tua saya bermaksud meminta kembali tanah yang dijual oleh teman orang tua saya dengen menempuh langkah hukum, mohon arahannya.
Selamat Siang Pak Lahaji. Terima kasih sudah mempercayakan HaloJPN untuk menanyakan masalah Saudara. Untuk itu dapat kami sarankan untuk berkoordinasi dan bermusyawarah dengan pihak yang membeli tanah kaplingan tersebut dengan meminta surat-surat yang dimilikinya saat memberi tanah kaplingan tersebut dari teman orang tua Saudara. Dengan dasar tersebut Saudara dapat menelusuri dan membandingkan surat tanah yang dimiliki pembeli tanah kaplingan, sehingga dapat ditemukan letak kesalahan dari surat tanah tersebut untuk kemudian dimusyawarahkan mencari jalan keluarnya, sebelum menempuh jalur hukum.
Jika dirasa kurang jelas, bisa datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.