Apakah penagihan hutang terhadap keluarga bisa ditempuh melalui jalur hukum?
Dear, Pak Andi Syahputra Berutu
Terima Kasih Atas Pertanyaan bapak, berikut kami akan menjawab
Jawaban:
Penagihan Hutang Terhadap Keluarga anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan/ penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 376 KUHP, berbunyi:
Pasal 376 KUHP menyatakan bahwa ketentuan tentang pencurian/penipan/ penggelapan antar keluarga (Pasal 367 KUHP) berlaku juga bagi penggelapan. Berikut bunyi Pasal 367 KUHP:
1. "Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (istri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman."
2. "Jika ia suaminya (istrinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu."
3. "Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu."
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Demikian Kami sampaikan jawabannya,
atas perhatiannya, kami uacapakan terima kasih
Kejaksaan Negeri Dairi