Selamat Pagi Bapak/Ibu
Saya mau tanya jika tanah udah ada patok/tanda yang di lakukan antara si pemilik dengan tetangga menggunakan kayu tanam, namun berapa tahun kemudian di tanamin lagi pohon mangga sebagai tanda/patok dengan letak tanam nya beda dari patok sebelumnya dengan tetangga itu yg menurut beliau itu masih tanah mereka solusi nya gimana ya?
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Apakah Saudara sudah memiliki sertifikat tanah yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Kami berasumsi bahwa perbedaan luas tanah antara Saudara dan tetangga Saudara adalah perbedaan luas tanah berdasarkan sertifikat, surat ukur, dan perjanjian dengan luas fisik tanah secara faktual. Jika demikian, maka Saudara bisa memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Apabila Saudara menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah yang disebutkan dalam perjanjian, maka Saudara dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga Saudara dapat mengetahui batas-batas yang Saudara miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah. Namun, jika dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur, terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut sehingga dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, serta perubahan pada surat ukurnya.
Namun, apabila Saudara belum memiliki sertifikat tanah yang mengakibatkan belum adanya kepastian hukum terkait batas bidang tanah tersebut, maka Saudara bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendaftarkan tanah Saudara dengan melengkapi semua dokumen pendaftaran yang dibutuhkan dan menerima surat tanda terima dari BPN. Petugas pengukuran tanah dari BPN kemudian akan datang ke lokasi untuk mengukur tanah. Dalam tahap ini, akan lebih baik jika Saudara dapat memastikan kehadiran tetangga, ketua RT dan warga setempat untuk menjadi saksi dalam pengukuran tanah oleh petugas tersebut. Setelah pengukuran tanah tersebut, maka Saudara akan memperoleh data Surat Ukur Tanah, sebelum akhirnya sertifikat tanah resmi diterbitkan oleh BPN. Selain pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, Saudara juga bisa memohonkan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.