Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-21 07:44:45
Pertanahan
PATOK TANAH

Selamat Pagi Bapak/Ibu

Saya mau tanya jika tanah udah ada patok/tanda yang di lakukan antara si pemilik dengan tetangga menggunakan kayu tanam, namun berapa tahun kemudian di tanamin lagi pohon mangga sebagai tanda/patok dengan letak tanam nya beda dari patok sebelumnya dengan tetangga itu yg menurut beliau itu masih tanah mereka solusi nya gimana ya?

Dijawab tanggal 2023-06-21 07:49:24+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.

Apakah Saudara sudah memiliki sertifikat tanah yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Kami berasumsi bahwa perbedaan luas tanah antara Saudara dan tetangga Saudara adalah perbedaan luas tanah berdasarkan sertifikat, surat ukur, dan perjanjian dengan luas fisik tanah secara faktual. Jika demikian, maka Saudara bisa memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Apabila Saudara menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah yang disebutkan dalam perjanjian, maka Saudara dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga Saudara dapat mengetahui batas-batas yang Saudara miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah. Namun, jika dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur, terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut sehingga dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, serta perubahan pada surat ukurnya.

Namun, apabila Saudara belum memiliki sertifikat tanah yang mengakibatkan belum adanya kepastian hukum terkait batas bidang tanah tersebut, maka Saudara bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendaftarkan tanah Saudara dengan melengkapi semua dokumen pendaftaran yang dibutuhkan dan menerima surat tanda terima dari BPN. Petugas pengukuran tanah dari BPN kemudian akan datang ke lokasi untuk mengukur tanah. Dalam tahap ini, akan lebih baik jika Saudara dapat memastikan kehadiran tetangga, ketua RT dan warga setempat untuk menjadi saksi dalam pengukuran tanah oleh petugas tersebut. Setelah pengukuran tanah tersebut, maka Saudara akan memperoleh data Surat Ukur Tanah, sebelum akhirnya sertifikat tanah resmi diterbitkan oleh BPN. Selain pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, Saudara juga bisa memohonkan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA TIMUR
Alamat : Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi NTT Jl. Polisi Militer No.3, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 85111
Kontak : 89521124645

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.