Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-13 09:24:44
Hutang Piutang
PEMBAYARAN HUTANG YANG TERLAMBAT

Apakah jika seseorang meminjam uang kepada kita dan tidak mengembalikannya sesuai dengan tanggal dan nominal pada  persetujuan yang sudah disepakati bersama itu dapat dipidana atau tidak? Dan berikan dasar hukumnya

Dijawab tanggal 2023-11-14 12:27:55+07

Apakah jika seseorang meminjam uang kepada kita dan tidak mengembalikannya sesuai dengan tanggal dan nominal pada  persetujuan yang sudah disepakati bersama itu dapat dipidana atau tidak? Dan berikan dasar hukumnya

Jawaban : 

Bisa dipidana. Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan. Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat.

Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE,"

 

 

 


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.