Apakah jika seseorang meminjam uang kepada kita dan tidak mengembalikannya sesuai dengan tanggal dan nominal pada persetujuan yang sudah disepakati bersama itu dapat dipidana atau tidak? Dan berikan dasar hukumnya
Apakah jika seseorang meminjam uang kepada kita dan tidak mengembalikannya sesuai dengan tanggal dan nominal pada persetujuan yang sudah disepakati bersama itu dapat dipidana atau tidak? Dan berikan dasar hukumnya
Jawaban :
Bisa dipidana. Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan. Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat.
Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE,"