Selamat Siang Bapak/Ibu, saya ingin mengajukan pertanyaan terhadap permasalahan sepupu saya, sepupu saya mengikuti lelang sebuah rumah pada KPKNL dan sepupu saya telah ditetapkan menjadi pemenang lelang atas rumah tersebut, selanjutnya sepupu saya telah menerima risalah lelang dan telah melakukan balik nama di kantor BPN. Akan tetapi pada saat ingin menempati rumah tersebut, pemilik rumah sebelumnya tidak ingin keluar dari rumah tersebut dan menggungat sepupu saya di pengadilan, apa yang harus dilakukan sepupu saya supaya bisa menempati rumah tersebut?
Berbagai faktor yang menyebabkan pemilik rumah sebelumnya / debitur mengajukan gugatan ke Pengadilan diantaranya pemilik rumah menilai proses lelang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur lelang ataupun debitur belum siap untuk meninggalkan rumah yang ditempati sehingga berupaya untuk menunda proses eksekusi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyebutkan janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik rumah sebelumnya / debitur untuk berkelit dan menolak pengosongan.
Atas perbuatan debitur tersebut, sepupu saudara / pemenang lelang dapat mengajukan permohonan Eksekusi Pengosongan ke Pengadilan, pemenang lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tanpa harus melalui gugatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi lelang dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Selanjutnya setelah permohonan eksekusi pengosongan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri maka Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan untuk aanmaning yang berisi perintah kepada juru sita untuk memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning yang akan dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon Eksekusi. Nantinya dalam sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri akan memberi peringatan kepada Termohon eksekusi agar mengosongkan objek tereksekusi. Ketua Pengadilan kemudian menerbitkan perintah eksekusi kepada Panitera/Jurusita untuk kemudian diberitahukan kepada pihak-pihak dalam eksekusi dan pejabat yang terkait dalam pelaksanaan eksekusi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.