Masuk dalam pelangaran apa dan bagaimana penyelesainnya, apa bila ada tetangga yang memarkirkan mobil di depean gerbang/pagar rumah saya, dan ketika diingatkan beberapakali malah marah- marah? Mohon bantuannya?
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa persoalan tetangga yang memarkirkan mobil di depean gerbang/pagar rumah saudara sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Kami juga menyarankan saudara melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan hal tersebut untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.
Kendati demikian, jika upaya tersebut gagal dan tidak mencapai titik temu, maka perbuatan tetangga saudara yang memarkirkan mobil di depean gerbang/pagar rumah saudara tanpa izin sehingga merugikan dan mengganggu kenyamanan saudara, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka saudara dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHP Pidana yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Disarikan dari Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHP Pidana, perbuatan melawan hukum memuat unsur-unsur:
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Anda dapat meminta beberapa jenis tuntutan yaitu:
Dengan demikian, menjawab pertanyaan saudara, pada dasarnya tidak ada pasal ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tersebut. Namun, jika upaya kekeluargaan atau sudah melapor ke Ketua RT/RW atau Kepala Desa/Lurah dirasa tidak bisa menyelesaikan masalah, saudara yang merasa dirugikan dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.