Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-26 11:20:32
Pertanahan
TETANGGA YANG MEMARKIR KENDARAAN DI DEPAN GERBANG RUMAH

Masuk dalam pelangaran apa dan bagaimana penyelesainnya, apa bila ada tetangga yang memarkirkan mobil di depean gerbang/pagar rumah saya, dan ketika diingatkan beberapakali malah marah- marah? Mohon  bantuannya? 

Dijawab tanggal 2023-07-26 13:07:17+07

Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa persoalan tetangga yang memarkirkan mobil di depean gerbang/pagar rumah saudara sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Kami juga menyarankan saudara melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan hal tersebut untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.

Kendati demikian, jika upaya tersebut gagal dan tidak mencapai titik temu, maka perbuatan tetangga saudara  yang memarkirkan mobil di depean gerbang/pagar rumah saudara tanpa izin sehingga merugikan dan mengganggu kenyamanan saudara, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka saudara dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHP Pidana yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Disarikan dari Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam  KUHP Pidana, perbuatan melawan hukum memuat unsur-unsur:

  • harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  • perbuatan itu harus melawan hukum;
  • ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  • ada kerugian;
  • ada kesalahan.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Anda dapat meminta beberapa jenis tuntutan yaitu: 

  1. ganti kerugian dalam bentuk uang;
  2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
  3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
  4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
  5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
  6. pengumuman dari pada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan saudara, pada dasarnya tidak ada pasal ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tersebut. Namun, jika upaya kekeluargaan atau sudah melapor ke Ketua RT/RW atau Kepala Desa/Lurah dirasa tidak bisa menyelesaikan masalah, saudara yang merasa dirugikan dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.