Ijin bertanya pak, mengenai lereng gunung yang dikelola warga masyarakat secara turun temurun dapat dikatakan sebagai tanah Ulayat??
Mohon di jawab BPK terimakasih
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Pada dasamya, bumi dan air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Sebagaimana yang ada dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia 1945 Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 188 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarkal hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang
Lalu, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Menurut ketentuan- ketentuan peraturan pemerintah Demikian yang disebut dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrana (UUPA) Definisi Hak Ulayat dan Tanah Ulayat
Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkitan Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat Selain itu, dalam Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah "hak
ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu"
Dalam Penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu ialah apa yang didalam perpustakaan hukum adat disebut "beschikkingsrecht
Bunyi selengkapnya Pasal 3 UUPA adalah sebagai benkut Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi Penegasan Status Masyarakat Hukum Adal dan Hak atas Tanahnya diatur dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Permendagn 52/2014)
Dalam peraturan tersebut, digunakan istilah wilayah adat yaitu tanah adat yang berupa tanah air dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun lemurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewansan dan leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan
adal Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan
melalui tahapan 1 identifikasi masyarakat hukum adat
2 verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat 3 penetapan masyarakat hukum adat
Pasal 5 Permendagn 52/2014 berbuny
1 Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain melakukan
identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dengan melibatkan masyarakar hukum adat atau kelompok masyarakat 2 Identifikasi sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mencermali
a sejarah masyarakat hukum adat
b. wilayah adat c. hukum adat
d harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, dan
e kelembagaan/sistem pemerintahaan adat
3. Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat
kabupaten/kota 4 Hasik verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adal setempat dalam waktu 1 (satu) bulan
Penatausahaan Tanah Ulayat Selain itu untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah juga
menyelenggarakan penalausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Republik Indonesia Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Permohonan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat
hukum adat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Setempat Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat
meliputi
1 pengukuran
2 pemetaan dan
3 pencatatan dalam daftar tanah
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan