Apakah kami berkewajiban untuk melunasi utang saudara kandung atau keluarga? Kondisinya, adik saya mempunyai utang kepada si B. Karena sesuatu hal adik tidak bisa membayar, kemudian utang tersebut ditagihkan kepada keluarga.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Saudara dan keluarga saudara bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik saudara dan si A. Akan tetapi, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya saudara atau keluarga saudara berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik saudara. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.
Jika saudara atau keluarga saudara pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik saudara, maka jika adik saudara tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), saudara atau keluarga saudara berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.