bagaimana sanksi bagi petugas pertanahan yang melakukan pungli dalam pembuatan surat tanah
Selamat pagi sobat Adhyaksa, terimakasih sudah menggunakan layanan haloJPN.
Petugas pertanahan sendiri terdiri dari PNS dan non-PNS, tentunya memiliki sanksi yang berbeda. Jika petugas tersebut merupakan PNS maka berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf g dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan. Dan jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, maka sanksi yang di berikan mulai dari sanksi ringan hingga berat yaitu pemecatan. Sedangkan untuk non-PNS di dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hukum Pidana, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk bertemu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk berkonsultasi. Terima kasih.