Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 14:14:00
Pertanahan
OKNUM PERTANAHAN

bagaimana sanksi bagi petugas pertanahan yang melakukan pungli dalam pembuatan surat tanah

Dijawab tanggal 2023-06-20 08:55:08+07

Selamat pagi sobat Adhyaksa, terimakasih sudah menggunakan layanan haloJPN.

Petugas pertanahan sendiri terdiri dari PNS dan non-PNS, tentunya memiliki sanksi yang berbeda. Jika petugas tersebut merupakan PNS maka berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf g dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan. Dan jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, maka sanksi yang di berikan mulai dari sanksi ringan hingga berat yaitu pemecatan. Sedangkan untuk non-PNS di dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hukum Pidana, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk bertemu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk berkonsultasi. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.