Halo Perkenalkan saya Grace. Ibu Saya mempunyai utang kepada sebut saja A. tetapi saat ini Ibu saya tidak bisa melunasi utang beliau tersebut dikarenakan usaha kami sedang ada dalam masalah . Kemudian utang tersebut ditagihkan kepada kakak saya. Apakah ini bisa dilakukan? karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga saya sementara utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga saya, apakah keluarga kandung saya berkewajiban melunasi utang ibu saya ?
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah :
Bahwa saudara memiliki permasalahan hukum tentang Hutang Piutang. Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga anda, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap keluarga anda dan anda sendiri. Hal ini karena keluarga anda dan anda bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara kakak anda dan si A.
Terimakasih semoga jawaban dari kami dapat membantu.