Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-24 14:41:40
Hutang Piutang
PERMASALAHAN HUTANG

Halo Perkenalkan saya Grace. Ibu Saya mempunyai utang kepada sebut saja A. tetapi saat ini Ibu saya tidak bisa melunasi utang beliau tersebut dikarenakan usaha kami sedang ada dalam masalah . Kemudian utang tersebut ditagihkan kepada kakak saya. Apakah  ini bisa dilakukan? karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga saya sementara utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga saya, apakah keluarga kandung saya berkewajiban melunasi utang ibu saya ?

Dijawab tanggal 2023-10-25 08:08:25+07

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah :
 

Bahwa saudara memiliki permasalahan hukum tentang Hutang Piutang. Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga anda, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap keluarga anda dan anda sendiri. Hal ini karena keluarga anda dan anda bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara kakak anda dan si A.

Terimakasih semoga jawaban dari kami dapat membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.