Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-28 10:01:02
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Assalamualaikum Bapak / Ibu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Ijin Bertanya, saya memiliki perjanjian utang piutang dengan seorang teman yang sampai sekarang belum melunasi hutangnya, tidak sesuai dengan perjanjian. yang ingin saya tanyakan, kemana saya harus mengajukan gugatan, dan apa saja syaratnya ?

atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. 

Dijawab tanggal 2023-08-28 10:33:42+07

Waalaikumsalam Bapak Muhammad Thaisir yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya menggunakan media Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai wujud peran serta Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memudahkan untuk berkonsultasi Hukum tanpa harus datang ke tempat kami.

Perjanjian hutang piutang yang Saudara lakukan dengan teman adalah merupakan bentuk hubungan Keperdataan yang tentu saja harus dapat Saudara buktikan bahwa benar adanya terjadi peristiwa perjanjian tersebut. Dalam hal Saudara hendak mengajukan Gugatan Hukum terhadap teman Saudara yang belum melunasi hutangnya merupakan bentuk Wanprestasi atau Cidera Janji, maka Saudara dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Setempat dimana tempat terjadinya perjanjian dilakukan dan adapun syarat untuk mengajukan Gugatan tersebut adalah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, mengajukan Gugatan dapat dilakukan sendiri ataupun diwakili Penasihat Hukum, apabila Saudara tidak begitu memahami proses Hukumnya, Saudara dapat menunjuk Penasihat Hukum untuk memudahkan Saudara dalam proses Gugtan, mempersiapkan bukti-bukti Surat seperti Surat Perjanjian, dan bukti lainnya misalnya Saksi-Saksi untuk membuktikan adanya perjanjian utang piutang dan tentu saja nanti akan ada biaya-biaya yang harus disetorkan terkait pendaftaran Gugatan yang Saudara lakukan. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat bagi Saudara dalam mengajukan tindakan hukum yang akan Saudara lakukan.

Terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH SELATAN
Alamat : Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Kota Tapaktuan, Aceh Selatan 23716
Kontak : 82133927720

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.