Assalamualaikum Bapak / Ibu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Ijin Bertanya, saya memiliki perjanjian utang piutang dengan seorang teman yang sampai sekarang belum melunasi hutangnya, tidak sesuai dengan perjanjian. yang ingin saya tanyakan, kemana saya harus mengajukan gugatan, dan apa saja syaratnya ?
atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Waalaikumsalam Bapak Muhammad Thaisir yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya menggunakan media Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai wujud peran serta Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memudahkan untuk berkonsultasi Hukum tanpa harus datang ke tempat kami.
Perjanjian hutang piutang yang Saudara lakukan dengan teman adalah merupakan bentuk hubungan Keperdataan yang tentu saja harus dapat Saudara buktikan bahwa benar adanya terjadi peristiwa perjanjian tersebut. Dalam hal Saudara hendak mengajukan Gugatan Hukum terhadap teman Saudara yang belum melunasi hutangnya merupakan bentuk Wanprestasi atau Cidera Janji, maka Saudara dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Setempat dimana tempat terjadinya perjanjian dilakukan dan adapun syarat untuk mengajukan Gugatan tersebut adalah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, mengajukan Gugatan dapat dilakukan sendiri ataupun diwakili Penasihat Hukum, apabila Saudara tidak begitu memahami proses Hukumnya, Saudara dapat menunjuk Penasihat Hukum untuk memudahkan Saudara dalam proses Gugtan, mempersiapkan bukti-bukti Surat seperti Surat Perjanjian, dan bukti lainnya misalnya Saksi-Saksi untuk membuktikan adanya perjanjian utang piutang dan tentu saja nanti akan ada biaya-biaya yang harus disetorkan terkait pendaftaran Gugatan yang Saudara lakukan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat bagi Saudara dalam mengajukan tindakan hukum yang akan Saudara lakukan.
Terima kasih