bagaimana hukumnya bagi seseorang yang mencatut tanah pemerintah menjadi hak miliknya
selamat siang bapak kasim, terimakasih sudah menggunakan layanan aplikasi Halo JPN
Dari pertanyaan yang bapak tanyakan mengenai hukum bagi seseorang yang mengakui tanah pemerintah yang bukan hak miliknya dari awal, sehingga kami simpulkan bahwa orang tersebut tidak mempunyai sertifikat untuk kepemilikan hak tanah tersebut sehingga pada dasarnya setiap kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 yaitu :
kemudian jika tanah yang diakui tidak memiliki sertifikat dari Pejabat Pembuat Akta Tanah maka kepimilikan itu dianggap tidak sah, tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf, namun dalam hal ini tanah yang dikuasai negara bisa dimohonkan hak milik, ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Tata cara kepimilikan tanah adalah melengkapi seluruh berkas permohonan dan setelah permohonan diterima Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik serta memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat atau tidaknya diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran. Dalam hal keputusan pemberian hak milik kewenangannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah negara yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
demikian jawaban dari pertanyaan bapak, semoga dapat memberi manfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan bapak.