Teman saya yang tinggal di suatu Desa di Kabupaten Kerinci luas tanah sawahnya menjadi berkurang karena digunakan kepala desa untuk membuat saluran air tanpa seijin teman saya.
apakah kepala desa tersebut bisa mendapat sanksi hukum dari apa yang dia lakukan terhadap tanah sawah milik teman saya? teman saya merasa dirugikan dan bingung mau berbuat apa.
terima kasih
Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Sdr. REDI SAPUTRA yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perppu 51/1960).
Jika tanah berupa sawah digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, maka patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960:
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
berdasarkan uraian Pasal 20 Ayat (1) dan (2) tersebut dapat di jelaskan bahwa tanah sawah milik teman saudara adalah mutlak milik teman saudara yang di dapat secara turun temurun dan bukan milik Kepala Desa.
Pasal 24.
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.
berdasarkan uraian Pasal 24 tersebut dapat di jelaskan bahwa apabila orang lain yang bukan pemilik dari tanah tersebut penggunaannya di batasi dan diatur dengan Peraturan Perundangan. arti dari di batasi tersebut adalah orang lain yang menggunakan tanah sawah milik teman saudara harus seizin dan sepengetahuan teman saudara.
Menurut hemat kami, Anda juga dapat menggugat secara perdata pihak yang menggunakan tanah Anda tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan melanggar hak Anda sebagai pemilik atau penguasa sawah tersebut, sehingga menyebabkan kerugian, seperti menjadi tidak dapat bercocok tanam akibat buangan limbah tersebut.
Namun, patut diperhatikan bahwa karena mungkin menyangkut pengadaan tanah oleh pemerintah desa, maka patut juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tapi dilihat lagi, apakah yang dilakukan oleh kepala desa itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada? Berikut penjelasannya.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Bahwa tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012).
Tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan :
Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
Tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Selain itu, salah satu tahapan persiapan pengadaan tanah ini adalah konsultasi publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Terdapat pula tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang di antaranya mencakup penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.
Berdasarkan keterangan Anda, jikapun yang dilakukan oleh kepala desa adalah pengadaan tanah berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya, di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.
Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian.
Jadi, pelepasan hak atas suatu tanah atau sawah untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi ketika diberikan ganti kerugian.
Sepanjang belum diberikan ganti kerugian, belum ada pelepasan hak dan Anda masih merupakan pihak pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, bukan kepala desa Anda.
Kesimpulan :
Berdasarkan uraian di atas, maka Si Pemilik tanah dapat mengajukan keberatan atas peristiwa tersebut dan diharapkan melalui tahapan Musyawarah terlebih dahulu.