Dijawab tanggal 2023-06-22 13:47:18+07
Karena di Indonesia banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Maka Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
- PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
- PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
- Untuk mengurus pemutihan sertifikat tanah, Anda harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat anda lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang anda perlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
- Sebelumnya, pastikan anda masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila anda telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.
- Tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.
- 1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
- 5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
- 6. Penerbitan Sertifikat
- Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
- Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Jadi pendaftarannya tidak dilakukan secara online. Bahkan Kominfo menyatakan bahwa pendaftaran PTSL online adalah hoax.
- Program ini tanpa pungutan biaya alias gratis, Anda bisa menikmati program PTSL yang bisa membantu sertifikasi tanah menjadi lebih terintergrasi dan bebas dari sengketa.
- Jika terjadi pungutan liar saat memroses PTSL segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing. Anda pun juga harus berhati-hati termasuk pada saat membeli tanah, apalagi tanah Kosong. Jangan terburu-buru, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEMANGGUNG
Alamat : Jalan Letjend Suprapto No. 40 Temanggung
Kontak : 81391937332