Bahwa Sdri. Endang Yuningsih menikah dengan seorang laki-laki, namun diketahui bahwa laki-laki tersebut sudah menikah dengan seorang wanita lain, sehingga Sdri. Endang ingin mengakhirinya
Bahwa berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP).
Bahwa sebagaimana Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam), perkawinan dapat dibatalkan jika :