Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-02 15:47:53
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Bahwa Sdri. Endang Yuningsih menikah dengan seorang laki-laki, namun diketahui bahwa laki-laki tersebut sudah menikah dengan seorang wanita lain, sehingga Sdri. Endang ingin mengakhirinya

Dijawab tanggal 2023-10-02 15:49:24+07

Bahwa berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP).

Bahwa sebagaimana Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam), perkawinan dapat dibatalkan jika :

  • Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
  • Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
  • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
  • Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  • Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA UTARA
Alamat : JL. Dahlia 3 Blok JM No.17 Rt.007 Rw.006 Kel. Sukamantri Kec. Pasar Kemis Tangerang
Kontak : 081935567355

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.