Selamagt Pagi, Bapak/Ibu Jaksa yg saya hormati,
Pada saat itu saya pergi keluar kota karena ada urusan pekerjaan, karena saya pergi keluar kota menggunakan tranportasi lain jadi saya menitipkan sepeda motor saya kepada saudara dekat saya agar aman karena dikost dan lingkungan kost saya cukup rawan maling. saya berkata pada saudara saya akan mengambil motor saya begitu saya pulang dari luar kota. ketika saya pulang dari luar kota ternyata sepeda motor milik saya dijual oleh saudara kepada orang lain dengan alasan saudara saya sedang membutuhkan uang. saya menuntut agar saudara saya itu mengembalikan motor saya, namun dia hanya sanggup mengembalikan separuh dari harga sepeda saya. Apakah saudara saya itu bisa saya tuntut terkait separuh uang dari harga motor saya yang belum dikembalikan?
Baik Terimakasih atas pertanyaan saudara, dan atas kepercayaannya kepada JPN Kejaksaan Negeri Kendari
Kami akan mencoba untuk menjawabnya
Berdasarkan pertanyaan saudara kami menyimpulkan sebagai berikut bahwa antara saudara dengan saudara anda telah terjadi kesepakatan yang tidak tertulis maupun perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam:
A. Gugatan Perdata
Pada Pasal 1313 KUHPer menyatakan bahwa Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini lah yang kemudian menjadi awal mula perikatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (saudara dan Bayu) meskipun perjanjian diantara kedua belah pihak tidak secara tertulis/secara lisan. Kemudian pada Pasal 1365 KUHPer menyatakan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Sehubungan dengan bunyi pasal tersebut kemudian dapat menjadi dasar hukum penggugat untuk menggugat tergugat mengenai ganti rugi yang karena perbuatannya yang melawan hukum dimana telah menjual satu kendaraan (sepeda motor) milik saudara yang kemudian menimbulkan kerugian secara materil bagi saudara.
B. Menuntut secara Pidana
Pada Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sehubungan dengan bunyi pasal tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi saudara untuk menuntut teman saudara yang terbukti menjual 1 unit sepeda motor milik saudara dan dengan tanpa sepengetahuan saudara. Hal ini telah membuktikan adanya unsur penggelapan dan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,-
Dari kedua poin diatas dapat saudara jadikan pilihan opsi untuk menuntut saudaranya anda terkait dengan separuh uang dari harga sepeda motor milik saudara yang telah dijual oleh saudara anda tanpa sepengetahuan saudara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kendari dan Pada Mal Pelayanan Publik secara gratis.