Sertifikat tanah keluarga kami rusak karena dimakan rayap sehingga hanya ada sisa sedikit dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut? Terima kasih atas jawabannya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang (Klaudius Ilkam Hulu. Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Panah Keadilan: STIH Nias Selatan, Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 27).
Pengertian tersebut sejalan dengan definisi sertifikat tanah dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, yaitu sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sebaiknya masih tersisa bagian sertifikat tanah untuk mengidentifikasi keberadaan sertifikat saudara. Perlu diketahui bahwa suatu sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut (Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997)).
Kemudian, pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi:
Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.
Selain diatur dalam Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 dan perubahannya, penerbitan sertifikat pengganti juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:
Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi
Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang.[3] Kemudian, jika pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997). Selanjutnya, penggantian sertifikat tersebut akan dicatat pada buku tanah yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (4) PP 24/1997). Lalu, dalam hal penggantian sertifikat karena rusak, maka sertifikat yang lama akan ditahan dan dimusnahkan (Pasal 58 PP 24/1997)
Kemudian, dalam rangka penerbitan sertifikat pengganti, jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah. Namun, jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula (Pasal 139 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengubah Pasal 139 Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997.)
Lebih lanjut, syarat teknis untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:
Adapun beberapa dokumen yang perlu diisi oleh pemohon adalah:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan