Saya mempunyai sebidang tanah milik sendiri namun sekarang ini ada seseorang yang memindahkan patok batas tanah saya yang ada. Apakah langkah terbaik yang harus lakukan terhadap pemindah batas tanah tersebut.
Sengketa lahan/pertanahan selalu menjadi konflik yang terus berulang-ulang di tengah masyarakat. Bahkan, tindakan kecil seperti menggeser patok batas tanah dapat menjadi tindakan pidana yang berhubungan erat dengan sengketa lahan yang hal ini jelas diatur dalam undang-undang.
Pada prinsipnya seseorang yang telah memiliki tanah mempunyai surat pemasangan tanda batas tanah sebagai bukti dari kepemilikan luas tanah. Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional atas dasar permohonan yang dilakukan oleh pemilik tanah. Hasil dari pengukuran ini adalah adanya kepastian terhadap batasan-batasan tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan, sehingga memiliki hak untuk berbuat sesuatu pada lahannya
Meskipun demikian, tak sedikit oknum yang menyalahi aturan batasan tanah tersebut yakni salah satunya menggeser atau merusak batas tanah. Tentunya, hal ini melanggar hukum mengingat seseorang yang telah memiliki dokumen-dokumen terhadap kepemilikan tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan memperoleh perlindungan hukum.
Aturan hukum yang dilanggar yakni pada Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Meskipun sudah ada aturan hukum yang berlaku bagi para oknum yang melakukan penggeseran atau merusak batas tanah, namun tak jarang banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Maka dari itu, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, dapat melakukan pelaporan sebagai tindak pidana dengan langkah-langkah sebagai berikut: