Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-20 09:11:50
Pertanahan
PEMINDAHKAN PATOK BATAS TANAH

Saya mempunyai sebidang tanah milik sendiri namun sekarang ini ada seseorang yang memindahkan patok batas tanah saya yang ada. Apakah langkah terbaik yang harus lakukan terhadap pemindah batas tanah tersebut.

Dijawab tanggal 2023-07-20 09:14:14+07

Sengketa lahan/pertanahan selalu menjadi konflik yang terus berulang-ulang di tengah masyarakat. Bahkan, tindakan kecil seperti menggeser patok batas tanah dapat menjadi tindakan pidana yang berhubungan erat dengan sengketa lahan yang hal ini jelas diatur dalam undang-undang.

Pada prinsipnya seseorang yang telah memiliki tanah mempunyai surat pemasangan tanda batas tanah sebagai bukti dari kepemilikan luas tanah. Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional atas dasar permohonan yang dilakukan oleh pemilik tanah. Hasil dari pengukuran ini adalah adanya kepastian terhadap batasan-batasan tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan, sehingga memiliki hak untuk berbuat sesuatu pada lahannya

Meskipun demikian, tak sedikit oknum yang menyalahi aturan batasan tanah tersebut yakni salah satunya menggeser atau merusak batas tanah. Tentunya, hal ini melanggar hukum mengingat seseorang yang telah memiliki dokumen-dokumen terhadap kepemilikan tanah  yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan memperoleh perlindungan hukum.

Aturan hukum yang dilanggar yakni pada Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan“

Meskipun sudah ada aturan hukum yang berlaku bagi para oknum yang melakukan penggeseran atau merusak batas tanah, namun tak jarang banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Maka dari itu, yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, dapat melakukan pelaporan sebagai tindak pidana dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan lokasi tindak pidana;
  2. Pelaporan dibuat secara tertulis, lisan, atau dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”);
  3. Dari laporan tersebut, akan dibuat kajian guna menilai layak/ tidak layak laporan tersebut menjadi laporan polisi;
  4. Jika dinyatakan layak, laporan polisi diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan;
  5. Pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan kedalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor;
  6. Atas dasar laporan dan surat perintah penyelidikan, maka dilakukan proses penyelidikan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LINGGA
Alamat : Jalan Merdeka No. 20 Dabo Singkep Kab. Lingga Provinsi Kepulauan Riau
Kontak : 82285245324

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.