Dijawab tanggal 2023-08-23 07:25:23+07
- Sikap pemilik tanah yang berhak dan mempunyai sertifikat atas tanah yang dimasuki/ditempati oleh orang lain tanpa seijin pemilik tanah adalah:
- Pastikan perolehan sertifikat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Melapor kepada Pihak Ketua RT di lokasi tanah untuk masalah tanah ini sehingga dapat di mediasi.
- Bilamana mediasi di RT gagal, maka bisa melakukan somasi sebanyak 3 kali.
- Bilamana somasi 3 kali tidak diindahkan dan yang bersangkutan tetap merasa mempunyai hak atas tanah yang sama maka si pemilik tanah bisa melakukan pelaporan ke BPN yang nantinya tim investigasi BPN akan turun untuk mengecek lokasi tanah.
- Bilamana dari pihak BPN belum turun si pemilik tanah bisa melapor ke pihak Kepolisian karena penguasaan benda tidak bergerak merupakan kejahatan sebagaimana dalam pasal 385 KUHP
- Bilamana pihak Kepolisian tidak mengambil tindakan, si pemilik tanah bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri diwilayah hukum tanah itu berada atau domisili pemilik tanah untuk pembuktian kepemilikan atas tanah tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880