Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-20 07:04:19
Pertanahan
TENTANG ORANG YANG SALAH TINGGAL KE TANAH MILIK ORANG LAIN

Bagaimana sikap pemilik tanah/rumah yang bersertifikat jika ada orang ysng maduk tinggal di dalam tanpa ijin?

Dijawab tanggal 2023-08-23 07:25:23+07
  1. Sikap pemilik tanah yang berhak dan mempunyai sertifikat atas tanah yang dimasuki/ditempati oleh orang lain tanpa seijin pemilik tanah adalah:
  2. Pastikan perolehan sertifikat sesuai syarat dan ketentuan yang  berlaku.
  3. Melapor kepada Pihak Ketua RT di lokasi tanah untuk masalah tanah ini sehingga dapat di mediasi.
  4. Bilamana mediasi di RT gagal, maka bisa melakukan somasi  sebanyak 3 kali.
  5. Bilamana somasi 3 kali tidak diindahkan dan yang bersangkutan tetap merasa mempunyai hak atas tanah yang sama maka si pemilik tanah bisa melakukan pelaporan ke BPN yang nantinya tim investigasi BPN akan turun untuk mengecek lokasi tanah.
  6. Bilamana dari pihak BPN belum turun si pemilik tanah bisa melapor ke pihak Kepolisian karena penguasaan benda tidak bergerak merupakan kejahatan sebagaimana dalam pasal 385 KUHP
  7. Bilamana pihak Kepolisian tidak mengambil tindakan, si pemilik tanah bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri diwilayah hukum tanah itu berada atau domisili pemilik tanah untuk pembuktian kepemilikan atas tanah tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.