Pada tahun 2020 lalu, kakak saya membeli sebidang tanah. Pada waktu pembelian dilakukan dengan akta jual beli di hadapan notaris sampai balik nama atas nama beliau. Permasalahannya adalah: pada waktu kakak saya ingin melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2021 sekaligus balik nama untuk pembayaran PBB menjadi nama beliau, ternyata dari kantor pelayanan pajak meminta agar kaka saya melunasi pajak bumi dan bangunan sebelum tahun 2020. Pertanyaanya, apakah memang benar jika pajak sebelum tahun 2020 harus dibebankan kepada kaka saya, bukankah menjadi kewajiban pemerintah untuk menagih kepada pemilik yang lama untuk membayar pajak tersebut? Apa sanksinya jika pada saat itu kaka saya tidak membayar pajak bumi dan bangunan sebelum tahun 2020?
Kepemilikan properti seperti tanah atau bangunan menghendaki pemiliknya untuk membayar sejumlah pajak, salah satunya PBB. Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah jenis pajak negara yang wajib dibayarkan pemilik properti atas tanah dan bangunan. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti luas pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pada dasarnya sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan menggunakan dua sistem pemungutan, yaitu Self Assessment Sytem dan Official Assessment Sytem , kedua sistem ini di terapkan dalam kegiatan yang berbeda yaitu, self assessment sytem diterapkan dalam kegiatan menyerahkan Surat Pemberitahuan objek pajak (SPOP), sedangkan official assessment sytem di terapkan dalam penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sistem pemungutan pajak melalui official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang biasa diterapkan dalam pelunasan PBB atau jenis pajak daerah lainnya.
Melalui sistem official assessment system, pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan. Dalam pembayaran PBB dan Kantor Pelayanan Pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Kewajiban Pemilik Lama Membayar PBB
Menjawab pertanyaan Anda, pajak sebelum tahun 2020 seharusnya masih dibebankan kepada penjual atau pemilik lama dikarenakan sertifikat tanah dan bukti pembayaran PBB masih atas nama pemilik lama.
Sedangkan, pajak setelah tahun 2020 akan dibebankan kepada pembeli (pemilik baru), karena data terbaru yang tercantum adalah nama pemilik baru dalam akta jual beli dan nama dalam pembayaran PBB yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak adalah atas nama pembeli. Maka, pemerintah wajib menagihkan wajib pajak terdahulu yang belum melakukan pembayaran pajak.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat sanksi yang dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajak tahun sebelumnya yaitu sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jumlah pajak yang terutang tersebut dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Namun, untuk lebih spesifik silakan untuk merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing daerah.
Demikian jawaban dari kami, apabila terdapat hal yang ingin dikonsultasikan kembali silahkan datang ke kantor kejaksaan negeri lampung utara