Benarkah jika berutang di pinjaman online ilegal, utangnya tidak usah dibayar?
Benarkah jika berutang di pinjaman online ilegal, utangnya tidak usah dibayar?
Jawaban:
Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Sebab, dalam praktiknya, utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk memperoleh pinjaman. Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol.
Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, benarkah pinjaman online ilegal tersebut tidak perlu dibayar?
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.[6]
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.[7]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat Anda akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.