selamat siang bapak/ibu saya mau bertanya apa perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam membeli rumah atau tanah sebaiknya pelajari dulu beberapa dokumen penting. Seperti dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perbedaan prinsip antara hak guna bangunan dan izin mendirikan bangunan:
1. Status Kepemilikan yang Dibatasi
HGB merupakan status kepemilikan atas lahan serta bangunan yang berada di atasnya. Pihak yang punya dokumen HGB punya hak untuk memanfaatkan bangunan dan lahan. Namun hak milik itu dibatasi oleh waktu
2. Lahan dan Gedung Milik Pemerintah
Lahan dan gedung biasanya milik pemerintah. Nah pemerintah menjalankan kontrak dengan penerima dokumen HGB dalam jangka waktu tertentu. Jika sudah jatuh tempo maka HGB bisa diperpanjang.
3. Masa HGB Terbatas
Seperti penjelasan di atas bahwa HGB dibatasi oleh waktu. Maksimal 30 tahun. Jika sudah tiba 30 tahun maka pemilik dokumen HGB bisa perpanjang. Kesepakatan tersebut antara pemilik lahan dan bangunan dalam hal ini pemerintah dan pihak yang memiliki dokumen HGB tersebut.
4. Pemegang HGB Wajib Membayar
Pemegang dokumen HGB yang bisa mengelola lahan dan bangunan wajib memenuhi peraturan. Salah satunya adalah membayar iuran setiap tahunnya. Jadi tidak gratis.
5. Pemerintah Bisa Mencabut Status HGB
Jika pemegang dokumen HGB ternyata melanggar peraturan maka pemerintah selaku pemilik lahan bisa mencabut status HGB tersebut.
Jadi pemegang sertifikat HGB itu ibaratnya orang atau pihak yang sewa gedung dan lahan dalam jangka waktu yang panjang. Ditambah lagi harus taat aturan.
Perihal dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) berikut beberapa poin penjesalannya:
Izin dari pemerintah: Jadi IMB adalh izin yang diberikan oleh aparatur pemerintah pada pemilik lahan atau tanah untuk membangun banguna di atas lahan tersebut.
Pemilik Tanah Mengajukan IMB: pemilik tanah sebelum membangun gedung harus izin kepada pemertintah setempat agar mendapatkan dokumen IMB.
Persyaratan Mengajukan IMB: Supaya dapat sertifikat IMB maka harus memenuhi peryaratan. Seperti desain bangiunan dan izin penggunanaan tanah.
Masa Berlaku IMB: IMB berlaku sekitar 5 tahunan. Jika pemilik lahan dan gedung melanggar peraturan maka IMB bisa dicabut.
Keduanya sangat berbeda namun saling terkait. Harus mengajukan dokumen IMB sebelum membangun rumah atau gedung. Sementara itu, sebagai pengguna tanah dan gedung milik negara maka harus punya HGB).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan