Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-10 18:00:02
Pertanahan
PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

Kemarin sy didatangi oleh orang tdk dikenal, dia mengatakan hendak membangun sebuah tower telekomunikasi, lalu sy dipaksa utk menandatangani persetujuan pembangunan, apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan dan ditindak sebagai perbuatan tidak menyenangkan?

Dijawab tanggal 2023-10-12 10:58:31+07

Perbuatan tidak menyenangkan awalnya diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, namun Mahkamah Konstitusi kemudian menghapus frasa “perbuatan tidak menyenangkan” pada pasal tersebut berdasarkan Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, maka perbuatan pemaksaan yang saudara alami tidak dapat lagi dipidana sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

Namun dalam hal pemaksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan maka dapat dipidana karena melakukan pengancaman sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.