Kemarin sy didatangi oleh orang tdk dikenal, dia mengatakan hendak membangun sebuah tower telekomunikasi, lalu sy dipaksa utk menandatangani persetujuan pembangunan, apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan dan ditindak sebagai perbuatan tidak menyenangkan?
Perbuatan tidak menyenangkan awalnya diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, namun Mahkamah Konstitusi kemudian menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan pada pasal tersebut berdasarkan Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, maka perbuatan pemaksaan yang saudara alami tidak dapat lagi dipidana sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
Namun dalam hal pemaksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan maka dapat dipidana karena melakukan pengancaman sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan