Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-31 07:36:01
Pertanahan
PERTANAHAN

Apa saja permasalahan sengketa di bidang pertanahan di Indonesia?

Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan: 

1. Pengakuan kepemilikan atas tanah

 2. Peralihan hak atas tanah 

3. Pembebanan hak dan

 4. Pendudukan eks tanah partikelir.

Dijawab tanggal 2024-01-25 15:01:18+07

1. Pengakuan kepemilikan hak atas tanah adalah:  tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut

2. Peralihan hak atas tanah adalah: berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan.

3. Pembebanan hak ialah Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain

4. Pendudukan eks tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah milik swasta yang dijual oleh kongsi dagang Belanda, VOC, pada sekitar abad ke-17. Kebijakan ini berlanjut hingga masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels, sebelum akhirnya dihapuskan
Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957 No.101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI SELATAN
Alamat : Jalan Urip sumohadjo Km.4 no.244, makassar
Kontak : 82192384186

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.