Apa saja permasalahan sengketa di bidang pertanahan di Indonesia?
Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan:
1. Pengakuan kepemilikan atas tanah
2. Peralihan hak atas tanah
3. Pembebanan hak dan
4. Pendudukan eks tanah partikelir.
1. Pengakuan kepemilikan hak atas tanah adalah: tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut
2. Peralihan hak atas tanah adalah: berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan.
3. Pembebanan hak ialah Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
4. Pendudukan eks tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah milik swasta yang dijual oleh kongsi dagang Belanda, VOC, pada sekitar abad ke-17. Kebijakan ini berlanjut hingga masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels, sebelum akhirnya dihapuskan
Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957 No.101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan