Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-06 10:07:05
Pernikahan dan Perceraian
MASALAH PERKAWINAN

Perkawinan menjadi tidak sah dengan tidak dicatatkannya perkawinan?

Dijawab tanggal 2023-06-07 10:01:15+07

Sebelum kita menjawab pertanyaan saudara kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan melalui Halo JPN.

Pada dasarnya pencatatan yang di lakukan atas suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan, sehingga dengan tidak dicatatkan perkawinan tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan. 

Putusan Mahkamah (MK) Nomor: 46/PUU-VII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan factor yang menentukan sahnya perkawinan. Adapaun materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata dengan laki-laki ,yaitu dalam hal ini seorang ayah .selanjutnya dalam putusan MK tersebut di katakan juga bahwa pencatatan hanya menjadi kewajiban administrative yang membuktikan terjadinya perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BALI
Alamat : Jl. Tantular No. 5 Renon Kota Denpasar Bali
Kontak : 81353075468

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.