Perkawinan menjadi tidak sah dengan tidak dicatatkannya perkawinan?
Sebelum kita menjawab pertanyaan saudara kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan melalui Halo JPN.
Pada dasarnya pencatatan yang di lakukan atas suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan, sehingga dengan tidak dicatatkan perkawinan tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan.
Putusan Mahkamah (MK) Nomor: 46/PUU-VII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan factor yang menentukan sahnya perkawinan. Adapaun materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata dengan laki-laki ,yaitu dalam hal ini seorang ayah .selanjutnya dalam putusan MK tersebut di katakan juga bahwa pencatatan hanya menjadi kewajiban administrative yang membuktikan terjadinya perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan.