Saya ingin bertanya tentang penjualan tanah warisan. Saya dan 3 (tiga) orang saudara mempunyai sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang merupakan peninggalan orang tua kami yang beralamat di Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
Orang tua saya semasa hidupnya telah membuat Akta waris untuk semua anak-anaknya. Jika tanah tersebut akan kami jual, apakah bisa langsung dijual dengan pembuatan akta jual beli, atau harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama anak-anak, baru bisa kami jual?
Terima kasih atas bantuannya.
Kami Tim Halo JPN mengucapkan terima kasih kepada Sdr. MITRA HADI yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :
Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah :
Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisnya;
Selanjutnya dilakukan proses jual beli seperti biasa. Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain :
1. Data tanah, meliputi:
Catatan :
poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.
2. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Perorangan :
b. Perusahaan :
c. Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.