Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-18 13:45:35
Pertanahan
TAHAPAN YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENJUAL TANAH WARISAN

Saya ingin bertanya tentang penjualan tanah warisan. Saya dan 3 (tiga) orang saudara mempunyai sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang merupakan peninggalan orang tua kami yang beralamat di Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci. 

Orang tua saya semasa hidupnya telah membuat Akta waris untuk semua anak-anaknya. Jika tanah tersebut akan kami jual, apakah bisa langsung dijual dengan pembuatan akta jual beli, atau harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama anak-anak, baru bisa kami jual? 

Terima kasih atas bantuannya.

Dijawab tanggal 2023-06-19 09:08:55+07

Kami Tim Halo JPN mengucapkan terima kasih kepada Sdr. MITRA HADI yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, atas pertanyaan tersebut kami akan menjawab :

Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah :

  1. Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
  2. Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. 

Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya;

Selanjutnya dilakukan proses jual beli seperti biasa. Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain :

 1.    Data tanah, meliputi:

  1. Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
  2. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);
  3. Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses Akta Jual Beli – “AJB”);
  4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
  5. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;

Catatan :

poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.

2.    Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:

a.    Perorangan :

  • Copy KTP suami istri;
  • Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
  • Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

 b.   Perusahaan :

  • Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
  • Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  • Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil asset.

 c.    Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:

  • Surat Keterangan Waris, antara lain :
  • Untuk pribumi berupa Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat;
  • Untuk WNI keturunan berupa Surat Keterangan Waris dari Notaris;
  • Copy KTP seluruh ahli waris;
  • Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
  • Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir);
  • Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.