pak, saya mau menanyakan saya mempunyai 2 ruko, nah salah satu ruko mau saya jual, bagaimana prosesnya penjualanya pak? apa aja syarat2 yang harus saya lengkapi?
Jual beli merupakan suatu proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum adat, dengan prinsip: Terang dan tunai. Terang artinya dilakukan dihadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli yang dimaksud. Yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terdiri dari :
Data - data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli dan Balik nama tersebut ?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, biasanya PPAT akan meminta data - data standar, yang meliputi :
a. Asli PBB tahun terkahir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB (Jika ada, dan untuk diserahkan pada pembeli setelah selesai proses AJB)
d. bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (jika ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
2. Data Penjual dan Pembeli (masing - masing) dengan kriteria sebagai berikut :
- Fotokopi KTP Suami Isteri
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah
- Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (Jika ada, untuk WNI keturunan)