Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-19 13:53:37
Pertanahan
PERSYARATAN DAN PROSES JUAL BELI RUMAH RUKO TANAH

pak, saya mau menanyakan saya mempunyai 2 ruko, nah salah satu ruko mau saya jual, bagaimana prosesnya penjualanya pak? apa aja syarat2 yang harus saya lengkapi?

Dijawab tanggal 2023-06-19 14:06:00+07

Jual beli merupakan suatu proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum adat, dengan prinsip: Terang dan tunai. Terang artinya dilakukan dihadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli yang dimaksud. Yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terdiri dari :

  1. PPAT sementara adalah camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah - daerah terpencil
  2. PPAT Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data - data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli dan Balik nama tersebut ?

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, biasanya PPAT akan meminta data - data standar, yang meliputi :

  1. Data Tanah, meliputi :

        a. Asli PBB tahun terkahir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)

        b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

        c. Asli IMB (Jika ada, dan untuk diserahkan pada pembeli setelah selesai proses AJB)

        d. bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (jika ada)

        e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan

     2. Data Penjual dan Pembeli (masing - masing) dengan kriteria sebagai berikut :

           - Fotokopi KTP Suami Isteri

           - Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah 

           - Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (Jika ada, untuk WNI keturunan)

       

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.