Saya pernah mendengar percakapan seseorang yang membahasa terkait HGB diatas HPL, untuk penjelasan HGB diatas HPL itu seperti apa ?
Hal mendasar yang perlu diketahui yaitu terkait dengan HGB. Hak Guna Bangunan dapat dimaknai sebagai hak seseorang untuk bisa memiliki tanah dengan mendirikan bangunan diatasnya. Dapat prakteknya, HGB ini dibagi menjadi 2 yaitu HGB Murni dan HGB diatas HPL seperti yang disebutkan sebelumnya. Anda perlu mengetahui perbedaan diantara keduanya
HGB murni bisa dimaknai sebagai suatu hak atas tanah yang didapatkan secara langsung melalui instansi atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepemilikan tanah. Sedangkan untuk HGB diatas HPL merupakan jenis hak atas tanah yang didapatkan dari pihak lain seperti pengembang atau pemilik yang mempunyai Hak Pakai Lahan (HPL)
Prosedur kepemilikan HGB diatas HPL perlu dilakukan dengan melengkapi dokumen seperti surat kuasa, penandatanganan perjanjian, surat persetujuan dari Badan Usaha Milik Negara atau Pemda dan juga pembayaran biaya administrasi sebagai uang pengganti. Bagunan HGB diatas HPL ini bisa dikatakan sebagai bangunan yang masih terikat dengan Pemda atau BUMN dengan proses akuisisi yang lebih kompleks
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan