Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-24 11:28:32
Pertanahan
HGB DIATAS HPL

Saya pernah mendengar percakapan seseorang yang membahasa terkait HGB diatas HPL, untuk penjelasan HGB diatas HPL itu seperti apa ?

Dijawab tanggal 2023-09-20 11:33:53+07

Hal mendasar yang perlu diketahui yaitu terkait dengan HGB. Hak Guna Bangunan dapat dimaknai sebagai hak seseorang untuk bisa memiliki tanah dengan mendirikan bangunan diatasnya. Dapat prakteknya, HGB ini dibagi menjadi 2 yaitu HGB Murni dan HGB diatas HPL seperti yang disebutkan sebelumnya. Anda perlu mengetahui perbedaan diantara keduanya

HGB murni bisa dimaknai sebagai suatu hak atas tanah yang didapatkan secara langsung melalui instansi atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepemilikan tanah. Sedangkan untuk HGB diatas HPL merupakan jenis hak atas tanah yang didapatkan dari pihak lain seperti pengembang atau pemilik yang mempunyai Hak Pakai Lahan (HPL)

Prosedur kepemilikan HGB diatas HPL perlu dilakukan dengan melengkapi dokumen seperti surat kuasa, penandatanganan perjanjian, surat persetujuan dari Badan Usaha Milik Negara atau Pemda dan juga pembayaran biaya administrasi sebagai uang pengganti. Bagunan HGB diatas HPL ini bisa dikatakan sebagai bangunan yang masih terikat dengan Pemda atau BUMN dengan proses akuisisi yang lebih kompleks

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.