Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-13 07:43:58
Pertanahan
MEMBELI TANAH PAKAI UANG ORANG TUA, APAKAH JADI HARTA BERSAMA?

saya telah menikah pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2019 kami membeli sebidang tanah dan telah dilakukan balik nama sertifikat menjadi nama saya. Uang yang digunakan untuk pembelian tanah tersebut sepenuhnya menggunakan uang orang tua saya. Apakah tanah tersebut yang dibeli menggunakan uang orang tua saya dan dibalik nama menjadi nama saya menjadi harta bersama?

Dijawab tanggal 2023-04-27 07:59:47+07

Adapun dasar hukum harta bersama yaitu Pasal 35 UU Perkawinan yang berbunyi:

(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2)  Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh pasangan suami isteri selama masa perkawinan. Sementara, harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan dan hadiah atau warisan yang diperoleh, sepanjang pasangan suami istri tersebut tidak menentukan lain. Maksud dari ‘tidak menentukan lain’ adalah tidak terdapatnya suatu perjanjian pisah harta antara pasangan suami istri tersebut. 

Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?  Dalam hal Anda membeli sebidang tanah dalam masa perkawinan maka perlu ditinjau sumber uang yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tersebut agar dapat ditentukan apakah sebidang tanah tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan. Berdasarkan keterangan Anda, uang untuk membeli sebidang tanah tersebut merupakan pemberian orang tua Anda, sehingga dapat dikategorikan bahwa Anda menerima pemberian hadiah atau hibah dari orang tua Anda, dengan catatan pemberian hibah tersebut harus dibuatkan suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris.  Apabila Anda beragama Islam, maka terkait pertanyaan Anda perlu mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) KHI yang berbunyi: Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Adapun yang dimaksud dengan hibah menurut KHI adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan demikian, sebidang tanah yang dibelikan oleh orang tua Anda tersebut merupakan hibah kepada Anda dan menjadi harta bawaan Anda dikarenakan sumber uangnya berasal dari orang tua Anda. Sebagai catatan, hibah dari orang tua Anda tersebut harus dituangkan dalam suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUKAMARA
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km. 07, Natai Sedawak, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah
Kontak : 81255893213

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.