Saya Ingin Bertanya pak bagaimana cara ingin balik nama sertifikat tanah atas nama saya,karena tempat tinggal penjual sudah beda pulau?
Terimakasih Sebelumnya pak
Adapun untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa penjual, maka perlu dicermati apakah Anda sudah membuat AJB (akta jual beli) atau belum.
jika Anda sudah memiliki AJB(akta jual beli) yang dibuat oleh PPAT, maka Anda hanya perlu melihat salinan AJB(akta jual beli) yang memuat identitas penjual dan data yang ada. AJB(akta jual beli) sendiri merupakan dokumen yang membuktikan sudah ada pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.
Demikian jawaban dari kami tentang cara balik nama sertifikat tanah karena jual beli, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: