Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-05 08:46:36
Pertanahan
SANKSI BAGI DEVELOPER YANG TIDAK MEMBANGUN FASILITAS UMUM

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Bagaimana kalau developer tidak membangun fasilitas umum ?

Dijawab tanggal 2023-05-19 14:02:16+07

Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
  5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
  6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
  7. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana,
  8. utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
  9. pembatasan kegiatan usaha;
  10. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  11. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  12. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
  13. perintah pembongkaran bangunan rumah;
  14. pembekuan Perizinan Berusaha;
  15. pencabutan Perizinan Berusaha;
  16. pengawasan;
  17. pembatalan Perizinan Berusaha;
  18. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
  19. pencabutan insentif;
  20. pengenaan denda administratif; dan/atau
  21. penutupan lokasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.