Dijawab tanggal 2023-05-19 14:02:16+07
Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
- penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
- kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
- membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana,
- utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
- perintah pembongkaran bangunan rumah;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pengawasan;
- pembatalan Perizinan Berusaha;
- kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
- pencabutan insentif;
- pengenaan denda administratif; dan/atau
- penutupan lokasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :